Log

Pengajuan Sambungan Telepon Telkom

Gara-gara orang yang ngontrak rumah kami tidak membayarkan tagihan telpon selama 3 bulan, maka oleh pihak telkom dicabut. Untung saja sih ketahuan oleh babe ketika mulai bersih tuh rumah (setelah kunci udah dikembalikan). emang ketika rumah dah dikembalikan mulai dicek (telat neh): ruangan, telpon. Nah ketika dicoba diangkat telponnya masih ada nada tapi ketika dicoba buat nelpon nah itu baru gak bisa. so telpon ke pengaduan : 147.
Akhirnya diminta dateng untuk mengaktifkan kembali karena biar ntar tuh nomer gak dipake (dijual) ke orang laen. Sambungan itu masih berdasarkan identitas emakku dan kemudian mo dibaliknama ke diriku. Yang dibutuhin tuh :

  • 3 bulan terakhir bukti pembayaran (asli + fotocopy)
  • ktp dari orang yang mengajukan (asli + fotocopy)
  • surat keterangan : karena alamat di ktp pemohon tidak sesuai dengan alamat rumah yang akan diajukan dipasangin telkom, so perlu tuh surat yang intinya menerangkan berdomisili di alamat rumah itu.

Nah selain menunjukkan (asli) + menyerahkan (fotocopian) tuh dokumen kita juga mengisi form pengajuannya. Seharusnya dalam 24 jam no telpon itu sudah bisa aktif kembali (dilakukan secara remote). Biaya-nya 275 kRp.

Standard

Leave a comment